Sekda Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

BNews, Buntok – Bupati Barsel H Eddy Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BaritoSelatan Edy Purwanto mengimbau seluruh masyarakat baik pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta maupun yang berstatus badan usaha agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Barsel untuk melaporkan SPT tahunannya,” ujar Edy Purwanto dalam presslirianya, kepada wartawan, Jumat (11/3).

Himbauan ini disampaikan oleh Sekda Barsel saat menerima kunjungan Kepala KP2KP Buntok bersama tim pekan panutan SPT Tahunan di ruangan kerja Sekretaris Daerah Barito Selatan, beberapa hari lalu.

Ia menbahkan, saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dimana saja secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak, maka diharapkan Saya segenap jajaran di Pemkab Barsel Kabupaten Barito Selatan telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2022.

Sementara itu, Kepala KP2KP Buntok Meftahul Farid berharap agar seluruh pegawai di Kabupaten Barito Selatan baik yang berstatus ASN maupun Non ASN melaporkan SPT Tahunannya lebih awal, menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat.

Karena pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu aspek kepatuhan pajak dan akan berpengaruh pada pembangunan khususnya di Kabupaten Barito Selatan.

“Saya juga mengapresiasi Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal, hal itu sesuai ungkapan SADAR PAJAK, BANGGA MEMBANGUN NEGARA dan DJP KUAT, BARITO SELATAN BERKAH, INDONESIA MAJU,”katanya.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *