Baritonews, BUNTOK – Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 2020 yang lalu.
Telah mengeluarkan keputusan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021dan tahun akademik dimasa pandemic corona atau covid19 ditambah surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah.
Dimana seharusnya bulan Juli 2020 ini adalah merupakan awal tahun ajaran baru 2020/2021 bagi pelajar SD, SMP dan SMA sederajat, namun saat ini Negara Indonesia khususnya daerah Kabupaten Barito Selatan masih mengalami pandemic covid19.
Karena daerah bertajuk dahani dahanai tuntung tulus ini masih termasuk dalam katagori zona merah, sehingga tidak bisa melaksanakan pendidikan seperti biasanya, namun harus dilakukan dengan cara belajar dari rumah (BDR).
“Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Barsel terutama dinas terkait untuk dapat memperhatikan bagaimana caranya murid kita mendapatkan pelajaran dari belajar dari rumah tersebut,”katanya Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran kepada wartawan, Rabu (7/7).
Farid sapaan akrabnya itu juga mengatakan, meskipun hanya belajar dari rumah, namun di harapkan dapat dilakukan secara berkala misalnya orang tuanya siswa di hubungi oleh pihak sekolah atau dengan pekerjaan rumah, tetapi jangan berlebihan,”katanya.
Selain itu, dirinya juga berharap kepada intansi terkait untuk dapat memperhatikan murid-murid, agar mendapatkan pembelajaran yang maksimal di tengah pandemic covid19 ini, walaupun hanya dari rumah saja.
Pemkab Barsel seharusnya sudah memiliki upaya yang kuat agar anak-anak didik kita mendapatkan pendidikan dan pembelajaran yang baik, sehingga mereka tidak sampai bodoh, karena kurang mendapatkan pembelajaran.(riz)