Baritonews, BUNTOK – Rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi perhitungan hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Dilaksanakan oleh panitia pemungutan kecamatan (PPK) Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, yang dilaksanakan di aula kantor camat Dusun Selatan, pada 14 Desember 2020 lalu.
Pasangan nomor urut 2 H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo (Sugianto – Edy) unggul dengan meraih suara sebanyak 13.406 suara, sementara pasangan nomor urut 1, Ben Brahim dan H Ujang Iskandar ( Ben – Ujang) meraih sebanyak 12.386 suara.
Pada rapat pleno tersebut, sempat berlangsung panas, sebab di warnai dengan walk out oleh saksi pasangan calon nomor urut I, karena merasa tidak puas dengan keputusan PPK dan Panwaslu Kecamatan Dusun Selatan.
Selaku saksi pasangan nomor urut 1 Edy Ratno mengatakan, dirinya keluar ruangan, karena ada salah satu TPS yang dianggap melakukan pelanggaran, namun terkesan dibiarkan saja.
Pembahasan tps 6 tersebut, sebenarnya sudah dibahas pada tanggal 12 Desember 2020 yang lalu, pada saat pembahasan dalam lembar C1 plano nya itu kosong, tidak tertulis dengan jelas dan rinci hanya jumlah pemilih.
Lalu disepakati dibuka kotak suara, ternyata setelah dibuka ada coretan-coretan, sebab disinyalir ada salah satu warga yang menggunakan KTP luar Barsel, mencobcos di tps itu.
Meskipun ada masalah, namun PKK tetap melanjutkan pleno itu, maka pihaknya tidak menerima hal tersebut, sebab menuntut pemilihan ulang.
Edy sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya tidak akan mendatangi berita acaranya tersebut, selama persoalan ini tidak beres dan seharusnya mereka mencarikan solusinya, namun terjadi PPK terkesan menutupi persoalan yang ada.
Sementara itu terpisah, Ketua PPK Dusun Selatan Frenky Reynaldo mengatakan, dari tanggal 12 hingga 14 Desember 2020, PPK Dusun Selatan melaksanakan rapat pleno terbuka.
Dan baru pada tanggal 14 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WIB, pleno tersebut baru selesai dilaksanakan, setelah itu pada tanggal 16 Desember 2020 ini, akan disampaikan hasilnya di rapat pleno KPU Barsel.
Terkait dengan walk out nya saksi nomor urut 1 pada rapat pleno, itu adalah hak saksi untuk keluar dari rapat pleno dan tidak bersedia menandatangani berita acaranya.
Setiap rapat pleno seperti ini diyakini, ada saja salah atu pihak yang keberatan yang keputusan, jadi permasalahan walk out atau tidak mendatangani berita acara itu bukan masalah.(riz)