Warga Kaltim Bawa Ciu Ditangkap

Baritonews, Buntok – Pelaku berinisial YO (40) warga Jalan Patmawati, Esa Kerta Bumi, Kamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang membawa 170 botol minuman keras jenis Ciu, di Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Gunung Bintang Awai, Rabu, (30/10), sekitar pukul 23.45 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, awalnya anggota Polsek Gunung Bintang Awal melakukan penyelidikan ke Desa Palu Rejo dan menemukan 1 unit mobil parker disalah satu rumah warga berplat luar daerah Kalteng.

Setelah dilakukan pengecekan dari kaca mobil terlihat tumpukan karung di jok tengah dan belakang ditutupi terpal dan berdasarkan keterangan pelaku karung-karung didalam mobil tersebut berisikan minuman keras jenis Ciu.

Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Gunung Bintang Awai dan ketika berada di Polsek Gunung Bintang Awai mengakui bahwa Ciu tersebut hendak dibawa ke Muara Teweh ditunggu oleh pembelinya, namun sayang sebelum berangkat kesana pelaku mampir kerumah keluarganya di Desa Palu Rejo.

“Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ini untuk ketiga kalinya membawa dan menjual minuman keras jenis arak yang dibawa pelaku langsung dari Kaltim,” ujar Wakapolres Barsel Kompol Timur Santoso di dampingi Kabag Ops AKP M. Fadholin dan Kasat Reskrim AKPYonals Nata saat menggelar prese rilis, Jumat ( 2/10).

Orang nomor 2 di jajaran Polres Barsel itu juga mengatakan, bahwa saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diserahkan oleh Polsek Gunung Bintang Awai kepada jajaran Polres Barsel untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti turut diamankan sebanyak 170 botol bekas air mineral berisikan Ciu, 5 plastik besar berisi Ciu (satu plastik bsar sehargaRp 1 juta), 6 karung plastik, 1 terpal warna coklat, uang tunai Rp 800 ribu dan 1 unit mobil Avanza warna putih KT 1679 RN.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPiana, barang siapa, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain diancaman hukuman 15 tahun penjara,”katanya(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *