Warga Yang Tidak Terdaftar Silahkan Lapor

Baritonews, BUNTOK – Meskipun beberapa hari lalu komisi pemilihan umum (KPU) Barito Selatan telah menetapkan atau memplenokan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.

Namun KPU Barito Selatan masih meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Barito Selatan untuk melaporkan dirinya, apabila sudah memenuh syarat untuk memilih, tetapi tidak masuk dalam DPS.

“Kami persilahkan partai politik maupun masyarakat Barsel untuk melaporkan dirinya, apabila tidak masuk dalam DPS Pilkada Kalteng,” ujar Ketua KPU Barsel Bahruddin, kepada wartawan usai pleno beberapa hari lalu.

Bahrudin mengatakan, delanjutnya DPS ini akan umumkan kepada masyarakat mulai dari 18 hingga 28 September 2020 nanti, apabila ada kekurangan akan dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Karena kemungkinan masih ada warga yang masih belum sempat didata sebagai pemilih, maka bisa didaftarkan kembali dengan melakukan perbaikan, oleh sebab itu KPU mengumumkan DPS tersebut, dengan harapan mendapat koreksi dari masyarakat apakah ada keliru, namanya tidak sah dan ada yang perlu diperbaiki.

Ia menambahkan berdasarkan, hasil pleno KPU Barito Selatan di dapatkan jumlah DPS Pilkada Kalteng tahun 2020 sebanyak 94.974 pemilih yang tersebar di 6 Kecamatan, 93 Desa atau kelurahan serta 332 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah tersebut berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) beberapa waktu lalu serta penyusunan daftar pemilih oleh PPS terhadap data hasil Coklit dan rekapitulasi dan telah direkap oleh PPK.

Ia merinci, untuk kecamatan Jenamas TPS berjumlah 24 dan pemilih yang ditetapkan sebanyak 6.352 orang yang terdiri dari 3.162 pemilih laki-laki dan 3.190 pemilih perempuan, Kecamatan Dusun Hilir, jumlah TPS 42, pemilih yang ditetapkan sebanyak 11.632 pemilih, yang terdiri dari 6.021 pemilih laki-laki dan 5.611 pemilih perempuan.

Kecamatan Karau Kuala jumlah TPS 39, pemilih ditetapkan sebanyak 11.040 terdiri laki-laki 5.613 dan perempuan 5.427, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), jumlah TPS 46 pemilih yang ditetapkan 13.659 terdiri dari 7.074 laki-laki dan 6.585 perempuan.

Selanjutnya untuk Kecamatan Dusun Utara jumlah terdiri dari 47 TPS, pemilih ditetapkan 12.312 terdiri dari 6.355 laki-laki dan 5.957 perempuan, Kecamatan Dusun Selatan ada 134 TPS, pemilihnya 39.979 terdiri dari 19.980 laki-laki dan 19.999 perempuan.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *