Willy Minta Masukan Masyarakat

Baritonews, BUNTOK – Anggota DPR RI Willy Midel Yoseph melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Selatan, sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang yang sudah disahkan dan rancangan UU prioritas yang akan dibahas pada 2020 ini.

“Kunjungan ini selain ingin menyerap aspirasi, dalam kunjungan kerja ini kami mensosialisasikan kepada masyarakat tentang prolegnas tahun 2020, supaya masyarakat bisa mengetahuinya,” kata Willy M Yoseph kepada wartawan, usai paparan di aula Setda Barsel, beberapa hari lalu.

Mantan Bupati Murung Raya 2 periode itu juga menjelaskan, dalam kunjungan kerja ini telah disampaikan ada 37 rancangan UU prioritas yang akan dibahas, termasuk menjelaskan terkait tugas dan fungsi anggota DPR RI.

Oleh sebab itu minta kepada seluruh masyarakat Barsel dipersilakan mengakses rancangan undang-undang (UU) tersebut baik melalui situs web, maupun Instagram DPR RI supaya bisa memberikan masukan kepada DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI itu, meskipun UU dibuat pemerintah dan DPR RI, akan tetapi tetap harus meminta pertimbangan dan masukan dari masyarakat, sedangkan rancangan UU yang akan dibahas pihaknya di Komisi VII pada 2020 ini, mengenai energi baru dan terbarukan yakni mengatur tentang energi di Indonesia.

Energi di Indonesia seperti dari cahaya matahari, angin dan air kondisinya berlebihan dan itu bisa dimanfaatkan menjadi energi listrik, dimana pemanfaatan energi tersebut, mengingat energi fosil seperti batu bara dan bahan bakar minyak (BBM) akan habis.

Sehingga digantikan dengan energi terbarukan yang menjadi energi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

“Selaku wakil rakyat yang dipercayakan di DPR RI, saya ingin selalu berkomunikasi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa langsung menghubungi nomor telepon atau melalui kantor perwakilan yang ada di Palangka Raya,” tegasnya.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *