Kades Dilarang Ikut Berkampanye

Baritonews, Buntok – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan Nur Chambyah mengatakan, bahwa Bawaslu Barsel sudah melakukan pelarangan terhadap Kepala Desa (Kades) yang ikut dalam berkampanye.

Karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, para kepala desa tidak boleh ikut dalam berkampanye.

“Silahkan saja mereka hadir, namun jangan sampai ikut berorasi dan menyampaikan visi misi dari pasangan calon kepada masyarakat,” ujar Chambyah kepada wartawan, Rabu (4/11).

Hamzah sapaan akrabnya itu juga mengatakan, selain kades, demikian halnya dengan pejabat, juga tidak diperbolehkan ikut kampanye dan itu sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan.

Bawaslu Barito Selatan juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu melalui surat edaran, agar para pejabat tidak ikut serta dalam kampanye pilkada Kalteng ini.

“Memang hingga kini belum ditemukan ada kades, pejabat maupun ASN dilingkup Pemkab Barsel yang ikut berkampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng ini,”katanya.

Ia juga menambahkan, apabila nantinya ada terjadi pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan pilkada Kalteng ini, masyarakat diminta juga peduli untuk melaporkannya.

Karena hajatan pilkada ini bukan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, akan tetapi milik masyarakat, sebab terpilih tidaknya calon tersebut tergantung masyarakat, untuk itu, masyarakat diminta menyukseskan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 ini.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *