Kurang 24 Jam Resedivis Pemerkosa Dua Gadis Ditangkap

Baritonews- Tamiang Layang – Polres Barito Timur ringkus pemuda berinisial A resedivis kambuhan pemerkosa dua gadis di Tamiang Layang.(24/11) ditangkap oleh jajaran Polres Bartim khususnya Sat Reskrim Polres Bartim.

Informasi yang dihimpun wartawan dikepolisian menyebutkan, , sebelum beberapa hari korban melaporkan kejadian tindak pidana ini yaitu pada tanggal 15 Nopember 2020, telah terjadi pencurian dengan kekerasan dengan 2 korban orang wanita berinisial HT usia 23 tahun dan HM usia 19 tahun oleh seorang laki-laki berinisial A.

Handphone dicuri dengan mengancam menggunakan pisau atau badik, selain handphone, ada uang dalam dompet kedua wanita tersebut diambil secara paksa dan kemudian kedua wanita inisial HT dan HM dibawa kesebuah gubuk dan disana terjadilah tindak pidana lain yaitu pemerkosaan secara bergantian.

Dan kejadian pemerkosaan tersebut berulang beberapa kali yang terjadi di 3 TKP dari 2 orang korban wanita tersebut, dimana ditempat kerjanya korban diacam untuk jangan sampai melaporka ke siapapun,setelah 3 hari dari kejadian tanggal 18 Nopember 2020, korban memutuskan untuk membuat laporan, Reskrim Polres Barito Timur langsung melakukan upaya-upaya dan dalam waktu 24 jam tersangka diamankan.

“Setelah laporan dari korban kami dari Satreskrim Polres Barito Timur langsung melakukan upaya-upaya dan dalam waktu 24 jam tesangka dapat kami amankan dan tersangka tersebut adalah resedivis dan sebelumnya tercatat sudah 3 kali si tersangka ini keluar masuk rutan dengan kasus kurang lebih sama,” Kapolres Bartim AKBP Apandi Eka Putra SIK.

Orang nomor wahid di jajaran Polres Bartim itu juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melaksanakan TKP pemeriksaan korban pengumpulan barang bukti dan alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam tanggal 19 Nopember besok harinya langsung bisa mengamankan 1 orang tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial A ini dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman9 tahun penjara dan pasal 285 12 tahun penjara dan Polres Bartim juga meningatkan kepada seluruh masyarakat Barito timur untuk lebih berhati-hati lagi jangan langsung percaya dengan orang yang baru dikenal dan selalu memperhatikan keamanan keselamatan dari diri masig-masing. (sap)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *