PN Canangkan Zona Integritas

BNews, Buntok – Pengadilan Negeri (PN) Buntok Kabupaten Barito Selatan melalukan pencanangan zona integritas, yang dilaksanakan di ruang sidang PN Buntok, Selasa (2/11).

Frans Effendi Manurung selaku Ketua PN Buntok mengatakan, pembangunan zona integritas (ZI) mendasarkan pada peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 10 tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB No 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan ZI menuju wilayah bebas dari Korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).

Sedangkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 58/KMA/SK/III/2019 tentang pedoman pembangunan ZI menuju Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Pada dasarnya ZI merupakan predikat yg diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public.

Ia menambahkan, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik maka PN Buntok mencoba memberikan beberapa inovasi pelayanan publik diantaranya E Besuk, Siap Paduka dan aplikasi Hadapi.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *