Baritonews, BUNTOK – Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana pelaku diamankan di Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya pada Rabu, (22/7).
Penangkapan pelaku pencabulan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh Simamora bersama anggotanya, dibantu unit Buser Reskrim Polres Murung Raya beserta Polsek Tanah Siang.
Pelaku yang merupakan warga kilometer 26, Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, yang sempat melarikan diri setelah melakukan pencabulan disertai kekerasan terhadap korban dengan niat memperkosa, akan tetapi sebelum sempat diperkosa, korban yang berusia 13 tahun itu berusaha melawan dan melarikan diri.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut barang buktinya,”ujar Kapolres Barsel AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora, kepada wartawan melalui ponselnya, Jumat, (24/7).
Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan dan pengejaran dilakukan setelah orang tua korban melaporkan pada 21 Juli 2020, kemudian pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi jika pelaku bekerja di Murung Raya.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Jumat, 17 Juli 2020, saat korban pulang dari Patas diantar terduga pelaku. Namun di kilometer 26, korban dipaksa pelaku ke dalam kebun karet, selanjutnya pelaku kemudian mengancam akan melaporkan korban ke orangtuanya bahwa telah minum-minuman keras.
Mendapat ancaman tersebut, akhirnya korban terpaksa masuk kedalam kebun karet tersebut, pelaku pun melakukan pencabulan, namun saat hendak memperkosa korban ada perlawanan, korban berteriak dan berhasil melarikan diri.(riz)