Baritonews, BUNTOK – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan H Raden Sudarto mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di dapatkan masih banyaknya desa-desa yang belum selesai tata batasnya.
Akan tetapi ada yang selesai tata batasnya, tetapi patoknya belum ada, begitu juga dengan tapal batas kabupaten, padahal Permedagri sudah selesai, namun faktanya dilapangan masih bermasalah dengan masyarakat.
“Oleh sebab itu diharapkan permasalahan- permasalahan dilapangan dapat diseleaikan, sehingga tidak ada lagi polemik ditengah masyarkat khususnya di Kabupaten Barito Selatan,” ujar harap Raden Sudarto kepada wartawan usai RPD dengan bagian Pemerintahan Setda Barsel dan Camat se Barsel, di aula VVIV DPRD Barsel, Kamis (23/7).
Terpisah Sekda Barsel Edi Purwanto melalui Kabag Hukum Setda Barsel Yoga Prasetianto Utomo mengatakan, hasil rapat itu menghasilakn antara lain yaitu Pemkab Barsel akan segera membuat atau menyelesaikan peraturan Bupati (Perbub) Barsel nomor 42 tentang segmen tata batas.
Selanjutnya Pemkab akan melakukan penegasan patok batas desa, kelurahan yang sudah ada keputusan, agar bisa dipasang, serta perda pembentukan desa akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk kepentingan batas dan rencanakan pemekaran wilayah desa atau kecamatan.
Dan terkait masih banyaknya tapal batas desa yang bermasalah, ia menjelaskan penyebabnya diantaranya yakni letak geografis yang sulit yang ada di Kabupaten Barito Selatan seperti banyaknya rawa, sungai, sehingga menyulitkan pengambilan titik koorndinat.
Selain itu, masih belum aktifnya pemerintah desa dalam membantu penanganan batas sesuai Permedagri nomor 45 tahun 2016, tentang penetapan dan penegasanan batas desa, minimnya sumber daya manusia (SDM) belum paham mengoperasikan GPS dan aplikasi SIG serta masih kurangnya penganggaran untuk kegiatan penetapan tapal batas ini.(riz)