Kelola Aset Dengan Maksimal

Baritonews, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terutama dinas terkait masih dinilai belum maksimal dalam mengelola asset yang dimiliki oleh Pemkab Barsel.

“Kita menilai intansi terkait masih lalai dalam pengeloaan asset daerah seperti asset tanah, bangunan, kenderaan dan lainnya masih saja ada yang belum terdata sebagai asset miliki daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Barsel H Moch Yusuf Kalem kepada wartawan beberapa hari lalu.

Karena itu, lanjutnya, diharapkan kedepan intansi terkait untuk dapat mengelola asset itu secara maksimal, sebab duit yang dikeluarkan untuk membeli asset ini tidak sedikit,” harap Yusuf Kalem kepada wartawan beberapa hari lalu.

Sekretaris DPD partai Golkar Barsel itu juga berharap, agar barang milik daerah (BMD) pada satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus dikelola dengan tertib.

Oleh sebab itu pengurus dan pembantu pengurus barang diminta untuk bisa mengelola BMD dan aset daerah dengan tertib serta sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dan untuk menatausahakan barang milik daerah pada satuan kerja perangkat daerah adalah merupakan tugas pokok dari pengurus dan pembantu pengurus barang.

Dimana tugas-tugas yang dilaksanakan meliputi penyusunan laporan BMD tiap semester maupun akhir tahun serta melakukan kodefikasi yang memberikan kode lokasi dan kode barang inventaris.

Kodefikasi barang tersebut sangat penting, sebab hal itu untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan serta status penggunaan barang pada masing-masing SKPD.

“Perencanaan barang milik daerah harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD, sehingga bisa dijadikan dasar dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kerja anggaran SKPD.

Ia menambahkan, rencana kebutuhan harus disusun dengan mempertimbangkan pemenuhan dan mekanisme pembelian, pinjam pakai, sewa dan sewa beli atau mekanisme lain yang dianggap lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan penyelenggara Pemerintah Kabupaten.

Diharapkan kedepan pengurus dan pembantu pengurus barang dapat menatausahakan BMD atau aset SKPD lebih tertib dan memadai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(riz)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *