Buntok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama KPU Barsel memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS akibat pelanggaran prosedur pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono, saat ditemui di Ruang Rapat Graha Paripurna, Kamis (28/11).
Ia menjelaskan, temuan pelanggaran tersebut terjadi di TPS 18 Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.
“Ada pelanggaran berupa penggunaan KTP di luar wilayah Barito Selatan untuk memberikan suara. Seharusnya, yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya.
Suwarsono menambahkan bahwa rekomendasi untuk melaksanakan PSU telah disampaikan kepada KPU Barsel untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap KPU segera mengambil langkah teknis agar proses pilkada tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Barsel, Roslina, membenarkan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Ia mengatakan bahwa koordinasi telah dilakukan hingga ke tingkat provinsi mengingat PSU ini melibatkan dua jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barsel.
“Kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 18 Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar Dusun Utara, namun karena ini menyangkut pemilihan tingkat provinsi, koordinasi dengan KPU provinsi masih terus dilakukan,” jelasnya.
Roslina menambahkan bahwa berdasarkan rencana, PSU akan dilaksanakan pada 30 November 2024.
“Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU Provinsi, tetapi persiapan di tingkat kabupaten sudah kami matangkan,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU dan Bawaslu Barsel berharap proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan sesuai peraturan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga integritas pelaksanaan pilkada di masa mendatang. (am)